close to you

Selasa, 24 April 2012

Kewarganegaraan


Batas Wilayah NKRI

Indonesia mempunyai perbatasan dengan 3 negara tetangga yaitu: Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste.
Sementara perbatasan laut dengan 10 negara tetangga:
1.       Malaysia
2.       Singapura
3.       Vietnam
4.       Filipina
5.       Papua Nugini
6.       Timor Leste
7.       India
8.       Thailand
9.       Australia
10.   Palau

Batas wilayah territorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara-negara yang tidak/belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia.
Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah, jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1.       Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam atau karena kesengajaan manusia.
2.       Hilangnya pulau secara kepemilikan akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hokum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia.
3.       Hilang secara sosial dan ekonomi akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun-temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.

Berdasarkan hasil survei base point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan Negara tetangga terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di Tanjung terluar dan wilayah pantai pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau ini batas negara kita ditentukan.
Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah.


Otonomi Daerah

1.       Pengertian
Pengertian otonomi berkaitan erat dengan pengertian sentralisasi dan desentralisai kekuasaan.
Sentralisasi adalah pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik, ekonomi dan sosial di pemerintah pusat.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.

Otonomi daerah diartikan sebagai hak, kewenangan dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan perundang-undangan.
Daerah otonomi (selanjutnya disebut daerah) adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan mesyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.

2.       Prinsip Otonomi Daerah
a.       Otonomi adalah pemberian keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah secara mandiri sesuai situasi, kondisi dan karakteristik daerah dalam lingkup wilayah Negara.
b.      Otonomi daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya dalam arti bahwa daerah diberi kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
c.       Dalam menerapkan otonomi yang seluas-luasnya didasarkan pada prinsip otonomi yang nyata, bertanggung jawab, dinamis dan serasi.
d.      Dalam menjalankan otonomi daerah, baik pusat dan daerah memegang teguh prinsip berkeadilan dan berkeadaban, kegotongroyongan membangun kesejahteraan daerah dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar