Batas Wilayah NKRI
Indonesia mempunyai perbatasan dengan 3 negara tetangga
yaitu: Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste.
Sementara perbatasan laut dengan 10 negara tetangga:
1.
Malaysia
2.
Singapura
3.
Vietnam
4.
Filipina
5.
Papua Nugini
6.
Timor Leste
7.
India
8.
Thailand
9.
Australia
10.
Palau
Batas wilayah territorial diukur berdasarkan garis pangkal
yang menghubungkan titik-titik dasar Indonesia, khususnya pulau yang terletak
di wilayah perbatasan dengan negara-negara yang tidak/belum memiliki perjanjian
(agreement) dengan Indonesia.
Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah,
jika terjadi pada pulau-pulau terluar, diantaranya :
1.
Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi,
tenggelam atau karena kesengajaan manusia.
2.
Hilangnya pulau secara kepemilikan akibat
perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah
ketaatan pada keputusan hokum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya
status kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan dari Indonesia ke Malaysia.
3.
Hilang secara sosial dan ekonomi akibat praktek
ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang
secara turun-temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
Berdasarkan hasil survei base point atau titik dasar untuk
menetapkan batas wilayah dengan Negara tetangga terdapat 183 titik dasar yang
terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di Tanjung terluar dan wilayah pantai
pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak
berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah.
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah
strategis, karena berdasarkan pulau ini batas negara kita ditentukan.
Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan
pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu
keutuhan wilayah.
Otonomi Daerah
1.
Pengertian
Pengertian otonomi berkaitan erat dengan
pengertian sentralisasi dan desentralisai kekuasaan.
Sentralisasi adalah pola kenegaraan yang
memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik, ekonomi dan sosial di
pemerintah pusat.
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan
mengurus urusan-urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
Otonomi daerah diartikan sebagai hak,
kewenangan dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
perundang-undangan.
Daerah otonomi (selanjutnya disebut daerah)
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan mesyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
NKRI.
2.
Prinsip Otonomi Daerah
a.
Otonomi adalah pemberian keleluasaan kepada
daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah secara mandiri sesuai
situasi, kondisi dan karakteristik daerah dalam lingkup wilayah Negara.
b.
Otonomi daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya dalam arti bahwa daerah diberi kewenangan mengatur dan mengurus
semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
c.
Dalam menerapkan otonomi yang seluas-luasnya
didasarkan pada prinsip otonomi yang nyata, bertanggung jawab, dinamis dan
serasi.
d.
Dalam menjalankan otonomi daerah, baik pusat dan
daerah memegang teguh prinsip berkeadilan dan berkeadaban, kegotongroyongan
membangun kesejahteraan daerah dan masyarakat.